APBD Digunakan untuk Kepentingan Calon, Bawaslu: Kita Lapor KPK

Date:

Serang – Meski tak mempunyai kewenangan menindak, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten akan melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ditemukan indikasi penggunaan APBD untuk kepentingan calon kepala daerah peserta pilkada.

Komisioner Bawaslu Banten Eka Satia Laksamana saat ditemui di sela-sela sosialisasi tahapan pilkada, Senin (7/8/2019) mengingatkan, kepada bakal calon yang mempunyai ikatan keluarga dengan kepala daerah untuk tidak melakukan mobilisasi ASN dan memanfaatkan fasilitas negara.

“Kita berikan warning dan kita laporkan ke KPK yang mempunyai kewenangan menindaklanjuti hal ini,” kata Eka.

“Kalau misal salah satu calon, betul keluarga incumbent atau kepala daerah melakukan mobilisasi ASN atau menggunakan APBD untuk kepentingan pilkada, kita punya antisipasi mengingatkan kepala daerah untuk tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” sambung Eka.

Eka juga meminta kepada kepala daerah untuk menyampaikan kepada bakal calon dari kalangan birokrat agar mengurus izin.
 
“Ya, saya ingatkan kepala daerahnya untuk ditindak, setidaknya mengurus izin,” katanya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Kasus Money Politics Pilkada Kota Serang, Paslon Bisa Didiskualifikasi Jika Terbukti

Serang - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Serang mengatakan,...

Kasus Money Politics di Pilkada Kota Serang Dilimpahkan ke Polres Serang Kota

Serang - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Panwaslu Kota...

Ditemukan Dua Kasus Money Politics di Pilkada Kota Serang

Serang - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Panwaslu Kota...

ASN di Kota Serang Tak Boleh Like atau Komentar Postingan Paslon di Medsos

Serang - Panwaslu Kota Serang melarang Aparatur Sipil Negara...