Perda Rencana Tata Ruang Pandeglang Akan Direvisi

Date:

Pandeglang – Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pandeglang kini tengah dibahas untuk direvisi. Rencana revisi tersebut mengingat, pada tahun 2015, tata ruang Pandeglang mengalami perubahan sebesar 18,75%.

Peneliti Pusat Pengkajian Perencanaan dan Pengembangan Wilayah Institut Pertanian Bogor (IPB) Mujio Sukir menjelaskan, ada tiga faktor kenapa perda tata ruang Pandeglang harus direvisi.

“Dinamika pembangunan di Pandeglang yang sangat dinamis selama 5 tahun ke belakang, perubahan regulasi dari pusat, provinsi, maupun kabupaten, dan bencana alama,” kata Mujio, Rabu (9/8/2017).

Namuna kata Mujio, tak semua tata ruang direvisi. Pasalnya, sesuai undang-undang, harus ada kajian terlebih dahulu. Pada tahun 2015, terdapat kajian Peninjauan Kembali (PK) yang menyebut jika perubahan di atas 20 persen, maka harus dicabut.

“Kalau di bawah hanya direvisi. Nah, kalau di Pandeglang hanya 18,75 persen, sehingga cukup direvisi,” ujarnya.

Pihaknya telah mengidentifikasi aspek persoalan yang perlu menjadi perhatian yang telah dirumuskan dalam 12 isu strategis perubahan. Diantaranya, pembangunan Tol Serang-Panimbang, Bandara Banten Selatan, reaktivasi jalur kereta api, KEK Tanjung Lesung, sutet, tapal batas wilayah, hingga permukiman.

“Pengembangan jalan tol ada dua exit yang berkembang saat ini, di Bojong dan Panimbang. Dengan itu, pasti ada pengembangan, baik permukiman atau yang lain. Sedangkan di pola yang lama, itu adalah zona pertanian dan perkebunan. Kemudian pengembangan KEK, daerah buffernya juga harus didukung. Maka pemkab harus menyiapkan kegiatan apa yang mendukungnya,” paparnya.

Menurut Mujio, pengembangan sejumlah kawasan tidak serta merta dilakukan begitu saja, namun perlu dipikirkan daya dukung wilayah seperti perihal tata air dan lingkungan hidup.

“Harus dikaji soal daya dukung seperti tata air, bencana, atau lingkungan hidup, cocok tidak wilayah itu sehingga ada sinkronisasi. Yang terjadi lalu seperti kawasan yang sering terdampak banjir, padahal kawasan itu rawan banjir tetapi dibuat permukiman,” jelasnya.

Maka dari itu, IPB akan mendampingi dan menjadi fasilitator untuk mengarahkan kebijakan yang diambil pemkab agar tata ruang yang direncanakan bisa sesuai dengan peruntukan. Mujio melanjutkan, pembahasan revisi RTRW ini dinilai sebagai momentum yang tepat.

“Di sisi lain saat ini pemprov juga menyusun revisi RTRW, ini juga harus dilihat kawasan strategis yang dikelola pemprov. Ini momen yang tepat. Dengan begitu, pemkab tinggal mengakomodir RTRW provinsi yang arahannya hanya untuk pertanian dan pariwisata. Sehingga, pemkab bisa menfokuskan pengembangan untuk dua kawasan,” tutupnya.(Nda)

Author

  • Engkos Kosasih

    Memulai karir jurnalistik di BantenHits.com sejak 2016. Pria kelahiran Kabupaten Pandeglang ini memiliki kecenderungan terhadap aktivitas sosial dan lingkungan hidup.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Setelah Sebatik Merambah Pasar Taiwan hingga Belanda, Kini Giliran Sepatu Lokal ‘Dorks’ Diekspor ke Senegal

Berita Tangerang - Sepatu-sepatu lokal di Kabupaten Tangerang yang...

Kata Pejabat Kemenko Perekonomian dan Bank Indonesia soal Inflasi dan Digitalisasi di Banten

Berita Banten - Tim Pengendalian Inflasi Daerah atau TPID...

Emang Boleh Ada Bolen Selegit ‘Ovenin’ Buatan Sri?

Berita Tangerang - Sri Yuningsih memberikan garansi tentang keunggulan...

bank bjb Kembali Dipercaya Jadi Penempatan RKUD Kota Tangsel

Berita Tangsel - bank bjb kembali dipercaya sebagai tempat...