Jasa Raharja Naikan Santunan Korban Kecelakaan 100 Persen

Date:

Tangerang – PT Jasa Raharja (Persero) menaikkan besaran santunan korban kecelakaan penumpang umum dan korban kecelakaan lalu lintas mencapai 100 persen.

 

“Untuk besaran santunan kecelakaan di jalan raya per 1 Juni 2017 naik 100 persen, dari besaran santunan meninggal dunia sebesar Rp 25juta menjadi Rp. 50juta, sedangkan luka-luka dari Rp.10juta maksimal menjadi Rp. 20 juta maksimal,” ujar Kepala Perwakilan Jasa Raharja Tangerang, Sulaiman, Jum’at (11/8/2017).

Dirinya menjelaskan, syarat dalam mendapatkan santunan adalah adanya laporan polisi dalam kecelakaan lalu lintas. Pasalnya, pihaknya akan bergerak usai adanya surat pengantar dari Kepolisian. 

“Kalau kecelakaan dapat dilaporkan ke kepolisian, saat itu juga kami akan terjun langsung ke ahli waris jika meninggal dunia dan akan kami sampaikan kompensasinya,” kata Sulaiman.

Pihaknya menjamin tidak ada kecelakaan lalu lintas yang dilaporkan ke pihak kepolisian yang tidak mendapatkan santunan. Bahkan, kenaikan ini tidak dibarengi dengan kenaikan premi dari pemilik kendaraan. 

“Yang terpenting kenaikan kompensasi ini tidak dibarengi dengan kenaikan premi yang dibayarkan masyarakat. Jadi tidak ada kecelakaan yang dilaporkan ke kepolisian tidak mendapat kompensasi,” tutupnya.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...