Lebak – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak mencatat, dari 894.426 jiwa penduduk yang sudah wajib memiliki KTP, masih ada 63.185 jiwa yang belum mengantongi e-KTP atau 7 persen dari jumlah penduduk Lebak sebanyak 1.222.258 jiwa.
“Kita terus berupaya agar tidak ada persoalan soal e-KTP dan semua bisa tersinkronisasi dengan baik,” kata Kadisdukcapil Lebak, Ujang Bahrudin, usai penandatangan nota perjanjian dengan KPU Lebak, di Aula PKK Pemkab Lebak, Selasa (10/10/2017).
BACA JUGA: Disdukcapil Lebak Tegaskan Bikin e-KTP Gratis
Pihaknya terus mengimbau kepada masyarakat yang belum melakukan perekaman agar hak pilih pada pilkada 2018 bisa tersalurkan. Hal ini juga berpengaruh pada tingkat partisipasi pemilih.
Sementara itu, Ketua KPU Lebak Ahmad Saparudin menjelaskan, perjanjian antara KPU dengan disdukcapil merupakan bagian dari optimalisasi kinerja KPU juga pemerintah setempat dalam menghadapi pilkada.
“Ini juga sebagai salah satu cara untuk menjamin agar seluruh masyarakat terutama yang sudah mempunyai hak pilih tercantum di DPT (Daftar Pemilih Tetap),”jelasnya.(Nda)