Pasar-pasar Tradisional di Kota Tangerang Dibiarkan Tak Berizin

Date:

 

Tangerang – Pasar-pasar tradisional di Kota Tangerang diduga masih banyak yang tak memiliki izin seperti yang disyaratkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Pedoman Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Parahnya lagi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang hingga saat ini tak memiliki data mengenai pasar tradisional mana saja yang sudah melengkapi izin atau sebaliknya.

Salah satu ketentuan di dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56 Tahun 2014, mewajibkan pengelola pasar tradisional melengkapi Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUPPT).

Dalam Pasal 27 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56 Tahun 2014, ada enam prasyarat yang harus dipenuhi pemohon untuk diterbitkannya IUPPT, di antaranya melampirkan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), fotokopi izin lokasi, serta hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat. 

Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Tangerang Junizar mengakui, masih banyak pasar tradisional di Kota Tangerang tidak dilengkapi izin yang disyaratkan dalam aturan. Junizar beralasan, pihaknya belum memiliki data perizinan pasar tradisional karena dinasnya baru dipecah dari dinas perindustrian perdagangan dan koperasi (Disperindagkop).

“Datanya mungkin masih di dinas lama. Kami kan baru dipecah dari dinas lama Januari (2017) kemarin,” kata Junizar saat dihubungi nten Hits lewat sambungan telepon, Jumat (13/10/2017).

Junizar menyebut, di Kota Tangerang saat ini terdapat 34 pasar tradisional yang dikelola swasta dan tujuh pasar tradisional yang dikelola Pemerintah Kota Tangerang.

Pasar-pasar tradisional di Kota Tangerang yang tak memiliki izin tersebut sudah beroperasi selama puluhan tahun dan tak pernah tersentuh kebijakan penertiban dari Pemkot Tangerang.(Rus)

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...