Tangerang – Seorang warga negara Rusia berinisal B ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta karena menyelundupan narkoba. Mantan tentara Rusia ini datang menggunakan pesawat Batik Air ID 7164 dengan rute Kuala Lumpur – Jakarta, Sabtu, (7/10/2017).
Ia kedapatan membawa membawa 896 gram Hashish (saripati marijuana), menggunakan botol plastik produk suplement yang diisi padatan.
“Jadi modusnya barang itu atasnya dilapisi barang yang cukup lunak yang negatif, tetapi saat kita lakukan pemeriksaan laboratorium padatan yang di dalam tersebut mengandung cannabinoid-Hashish,” ujar Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Martua Raja Silitonga, Selasa (17/10/2017).
Dari pengakuan tersangka, lanjut Martua, ia mendapatkan Hashish tersebut dari temannya yang bertempat di Nepal untuk dibawa ke Indonesia.
“Pelaku merupakan asli WN Rusia yang mendapatkan barang tersebut dari Nepal, dengan alasan sebagai obat untuk proses penyembuhan dari sakit yang diderita,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subs 113 ayat 1 subs 111 ayat 1 dikarenakan hanya tidak lebih dari satu kilogram, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.(Zie)