Tangerang – Sidang lanjutan kasus narkoba yang menimpa putra sulung Jermey Thomas, yakni Axel Matthew Thomas seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (18/10/2015) ini. Sidang itu beragendakan pembacaan tuntutan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) kembali harus ditunda.
Sidang tersebut ditunda lantaran jaksa yang belum siap membacakan tuntutan lantaran banyaknya terdakwa.
BACA JUGA : Pembacaan Tuntutan, Jeremy dan Ina Thomas Dampingi Axel Matthew Jalani Sidang
Padahal, sidang telah lambat dari jadwal sekira enam jam yang pada awalnya dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB baru dimulai sekira pukul 15.15 WIB.
“Mohon maaf yang mulia, karena sekian banyak terdakwa kami dalam hal membuat tuntutan ini belum rampung semua,” ujar Jaksa Muhammad Erlangga.
BACA JUGA : Polisi Sebut Axel Thomas Melawan Saat Ditangkap
Menanggapi hal tersebut, hakim ketua, Suharny memberi waktu satu minggu kepada jaksa untuk membuat tuntutan.
“Ya kita maklumi ya, karena banyaknya terdakwa kita berikan waktu kepada jaksa satu minggu,” kata Suharny.
Pantauan Banten Hits, sekira tujuh terdakwa termasuk Axel hadir di dalam kursi pesakitan lantaran terlibat kasus narkoba jenis Happy Five.
Untuk diketahui, Axel ditangkap Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada Sabtu (15/7/2017) lalu di salah satu hotel di Jakarta Selatan. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus penangkapan dua kurir sabu yang ditangkap di Bandara Soetta beberapa hari sebelumnya.(Zie)