Polres Lebak Ungkap Pembuatan SIM Palsu, Dua Orang Diamankan

Date:

Lebak – Dua pria warga Kabupaten Lebak berinisial A dan U diciduk Satreskrim Polres Lebak. Keduanya harus meringkuk di bali jeruji besi setelah praktik pembuatan SIM palsu yang mereka lakukan berhasil diungkap.

 

Kedua pria ini diamankan setelah polisi mendapatkan laporan dari salah satu warga yang curiga dengan SIM yang ia buat melalui tersangka.

“Setelah kita cek, ternyata SIM ini palsu,” kata Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Zamrul Aini, saat ekspose di Mapolres Lebak, Rabu (18/10/2017).

Mendapati laporan tersebut, tim langsung bergerak dan mengamankan U di kediamannya di wilayah Cibadak dan A warga Rangkasbitung yang sehari-hari bekerja di percetakan.

“Tersangka U yang mencari korban, dan pekerjaan diserahkan kepada A dengan mengandalkan komputer, scanner dan kertas foto,” ungkap Zamrul.

Korban yang diminta uang Rp300 ribu dengan dalih untuk biaya pengurusan SIM diminta foto dan KTP.

“Scan biasa tapi hasilnya memang mirip, tetapi dari warna dan hologram Korlantas tidak ada,” ujarnya.

Zamrul mengatakan, praktik tersebut sudah dijalani hampir enam bulan. Sudah puluhan SIM yang berhasil dibuat. Pihaknya berharap kepada warga yang merasa pernah membuat SIM melalui tersangka agar melapor.

“Jangan sampai ketika terkena razia terbukti SIM itu palsu, jadi lebih baik dilaporkan. Untuk tersangka kita jerat Pasal 263 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun,” jelasnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...