Tangerang – Bripka Didik Pramono, anggota Renmin Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dipecat secara tidak hormat setelah terlibat pembunuhan berencana 2012 lalu di Karawaci, Tangerang.
Pemecetan Didik dilakukan lewat upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) yang digelar lapangan lalu lintas Polda Metro Jaya, Rabu (18/10/2017) jam 07.00 WIB. Upacara tersebut dipimpin langsung Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis.
Pemecatan Bripka Didik Pramono tertuang dalam surat Keputusan Kapolda Metro Jaya bernomor 980/IX/3017 tanggal 30 September 2017.
Selain Didik, dalam upacara PTDH itu, Polda Metro Jaya juga memecat Briptu Heri Ismail anggota Polsek Kepulauan Seribu Utara, Polres Kepulauan Seribu karena desersi alias mangkir dari tugas selama 85 hari. Pemecatan Heri berdasarkan keputusan Kapolda Metro Jaya dengan nomor Kep/692/VIII/2017 tanggal 15 Agustus 2017.
“Pemberian reward and punishment ini merupakan komitmen saya selaku pimpinan kepada anggota. Penghargaan diberikan kepada anggota yang berprestasi, tentu kami sangat mengapresiasi dan sebaliknya anggota yang melanggar kami berikan hukuman,” tegas Kapolda Irjen Idham Azis seperti dilansir detik.com.
Menurut Idham, upacara PTDH itu juga sekaligus untuk memperingatkan anggota yang lain untuk tidak melakukan pelanggaran.
“Lakukan tugas-tugas kepolisian secara profesional,” tegasnya lagi.(Rus)