Tangerang – Upaya mengurangi kemacetan terus dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. Salah satunya memberikan tindakan tegas kepada kendaraan yang parkir di sembarang tempat.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Saeful Rohman mengatakan, sosialisasi Perwal Nomor 34 Tahun 2017 tentang pengawasan dan pengendalian parkir kendaraan secara intens sudah dilakukan.
“Sesuai dengan perwal itu, kami akan terus menertibkan kendaraan yang melanggar lalu lintas, salah satunya kendaraan yang parkir di sembarang tempat,” kata Saeful, Jumat (20/10/2017).
Bekerja sama dengan Garnisun, TNI dan kepolisian, Dishub Kota Tangerang telah menindak ratusan kendaraan yang melanggar aturan.
BACA JUGA: Parkir Sembarangan, Tiga Motor di Belakang TangCity Digembosi Petugas
“Sejak Agustus sampai saat ini, kita sudah menertibkan 158 kendaraan dan mencabut 350 pentil ban mobil. Termasuk 4 mobil 16 sepeda motor milik pegawai Pemkot Tangerang,” urai Saeful.
Saeful berharap, pegawai bisa memberikan contoh yang baik bagi masyarakat, khususnya dalam tertib dan mematuhi aturan lalu lintas dan menjadi pelopor dalam penertiban yang kini telah dilakukan di sejumlah titik, di antaranya; di Stasiun Tanah Tinggi, Pasar Babakan, Jalan Perintis Kemerdekaan, dan di sekitar TangCity Mall.
“Taati aturan, jangan parkir sembarangan. Pegawai harus bisa memberikan contoh dan menjadi pelopor,” imbaunya.(Nda)