Cilegon – Tim Hiu Ditpolair Polda Banten menyita empat karung potasium seberat 100 kg, 200 sumbu atau kif, 2 kg brown, dan 4 kg belerang dari M (35) warga Teluk Agung, Indramayu, Jawa Barat (Jabar). Polisi menyebut, M merupakan pemasok bahan peledak kepada nelayan yang menggunakan bom ikan di Perairan Banten.
BACA JUGA: HNSI Desak Penegak Hukum Tindak Nelayan Gunakan Bom Ikan
“Pelaku membawa bahan peledak dari daerah asalnya Indramayu dengan menggunakan sebuah bus,” kata Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Banten, AKBP Tri Panungko, kepada awak media, di Mako Ditpolair Polda Banten, Jumat (27/10/2017).
Tri mengungkapkan, bahan peledak yang dipasok M merupakan hasil industri rumahan yang memproduksi petasan.
“Bom ikan sama pembuatannya dengan petasan. Hampir semua nelayan yang menggunakan bom membeli dari tersangka,” ujarnya.
BACA JUGA: Penggunaan Bom Ikan Marak, Irna Sebut karena Minimnya Sosialisasi DKP
Kepada polisi, M mengaku baru dua bulan menjadi pemasok. Sebelumnya, ia merupakan buruh kasar. Pelaku juga mampu merakit bahan mentah menjadi bom ikan yang dijual seharga Rp5 juta kepada nelayan.
Tersangka dijerat Pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Bahan Peledak dengan ancaman 20 tahun penjara.(Nda)