Cilegon – Razia petugas gabungan Satpol PP, TNI dan kepolisian terhadap tempat hiburan malam di Kota Cilegon, Sabtu (28/10/2017) dini hari menuai protes dari sejumlah tempat hiburan. Mereka menuding, penegakan aturan terkait jam operasional tempat hiburan malam dalam Perda Nomor 2 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Hiburan dilakukan dengan tebang pilih.
BACA JUGA: Pengawasan Perda Lemah, Tempat Hiburan di Cilegon Masih Buka Hingga Subuh
“Bapak jangan tebang pilih, kita siap tutup kalau semua tempat hiburan juga ditutup. Itu LM (Lounge Modern) tetap buka room nya, padahal sudah dirazia. Silahkan kita sama-sama cek lagi, saya yakin buka,” ketus Terry salah seorang pegawai Amigos Cafe, di Komplek Bonakarta, Kecamatan Jombang.
Ia meminta, tindakan yang sama juga dilakukan kepada tempat-tempat hiburan malam lainnya.
“Periksa lagi room-room karaokenya, pasti masih buka,” kata Terry.
“Ibu bisa buktikan tempat hiburan malam LM buka lagi? Ayo
kita buktikan sama-sama,” tantang Kasi Penegak Perundang-undangan Satpol PP Cilegon, Chaerul Hasan.
BACA JUGA: Iman Perintahkan Satpol PP Sikat Tempat Hiburan Malam Pelanggar Perda
Kepala Satpol PP Cilegon Juhadi M Sukur memastikan, Pemkot Cilegon akan terus mengawasi terkait jam operasional tempat hiburan malam. Namun, Sukur tidak menampik jika masih ada saja pemilik tempat hiburan yang membandel meski sudah acap kali ditegur petugas.
“Ini sudah ke empat kali monitoring jam tayang yang kita lakukan di bulan ini dan akan jadikan catatan, mana saja tempat hiburan yang membandel dan tidak untuk dilaporkan kepada pimpinan agar dilakukan penyegelan,” tegasnya.(Nda)