Satpol PP Pandeglang Kesulitan Tindak Tempat Hiburan Malam

Date:

Pandeglang – Kepala Satpol PP Kabupaten Pandeglang Dadan Saladin mengakui, pihaknya kesulitan menindak tempat hiburan malam yang menyalahi aturan. Sulitnya penindakkan disebabkan, tidak adanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

“Jadi ketika akan ditindaklanjuti dengan penutupan atau mencabut izin operasional tidak ada penyidik,” kata Dadan, Senin (30/10/2017).

Dadan mencatat, ada lima tempat hiburan malam di wilayah Carita dan Labuan yang melanggar aturan karena aktivitas mengarah kepada maksiat.

“Mereka ada yang sudah berizin. Sejauh ini, kami baru bisa menegur. Terakhir kali kami lakukan operasi sebelum bulan puasa kemarin,” ujarnya.

Terkait tidak adanya PPNS, Dadan mengaku sudah mengajukan ke Pemerintah

Pusat dan Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pandeglang. Sayangnya, belum juga dipenuhi.

“Sedikitnya, kami butuh lima PPNS. Kami harap itu bisa dipenuhi, karena kalau mengambil dari instansi lain akan sulit,” tandasnya.(Nda)

Author

  • Engkos Kosasih

    Memulai karir jurnalistik di BantenHits.com sejak 2016. Pria kelahiran Kabupaten Pandeglang ini memiliki kecenderungan terhadap aktivitas sosial dan lingkungan hidup.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...