Cilegon – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon akan memanggil manajemen PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ). Pemanggilan terhadap perusahaan pengolah gula putih tersebut terkait dengan dugaan pencemaran lingkungan.
“Ya, lusa kita panggil dan kita bahas di kantor wali kota,” kata Kepala DLH Cilegon, Ujang Iing, Rabu (1/11/2017).
Iing menjelaskan, sebelumnya perusahaan yang berlokasi di Kelurahan Tegalratu, Kecamatan Ciwandan tersebut pernah mendapat sanksi terkait dengan persoalan serupa. Namun, belakangan aktivitas yang berdampak buruk terhadap kesehatan warga kembali dilakukan.
“Sudah pernah kena denda Rp1 miliar lebih dengan kasus yang sama. Sudah kita ingatkan dan berikan teguran tapi masih membandel,” ungkap Iing.
Pencemaran lingkungan yang kembali dilakukan PT SUJ diketahui setelah DLH mendapat laporan warga. Petugas langsung mendatangi lokasi dan mengambil sampel air di selokan perumahan warga yang sudah terkontaminasi dengan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3).
“Sudah dilakukan pengambilan sampel oleh melakukan pengambilan sampel oleh PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) sebanyak dua kali, baik yang di sungai maupun di di dalam pabrik,” terang Iing.
Iing mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan menyetop aktivitas produksi dengan mencabut izin perusahaan.
“Tidak menutup kemungkinan perusahaan dapat dibekukan, tapi harus dirapatkan dulu dengan pemkot nanti seperti apa kebijakannya. Yang jelas, kami terus berkoordinasi dengan Kementrian Lingkungan Hidup untuk menunggu hasil lab terkait kandungan limbah yang sudah kita ambil,” paparnya.(Nda)