Cilegon – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai 31 Oktober 2017 mulai mewajibkan registrasi kartu prabayar dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Namun, kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi tersebut membuat penjual kartu perdana mengeluh. Mereka resah dan khawatir kebijakan daftar ulang SIM Card akan membuat usahanya gulung tikar.
“Satu hari saya bisa jual 50 psc. Tapi, sejak registrasi ini mulai diberlakukan, mau jual satu saja susah banget,” tutur Sofan pemilik outlet di Kelurahan Jombang, Kota Cilegon, Jumat (3/11/2017).
Kata Sofan, dengan pembatasan registrasi sebanyak tuga nomor kartu perdana dengan menggunakan NIK dan KK membuat banyak kartu perdana yang sudah disiapkan terancam tidak bisa digunakan.
“Konsumen khawatir registrasi pakai NIK dan KK akan disalahgunakan untuk penipuan,” ungkapnya.
Dirinya mengaku telah merugi jutaan rupiah. Pasalnya, Sofan sudah jauh-jauh hari membeli kartu perdana.
“Saya sudah stok sebelum tanggal 31, tapi setelah ada kebijakan ini menurun drastis,” keluhnya.
Lanjut Sofan, terkait kebijakan tersebut, para pemilik outlet di Banten akan menggelar unjuk rasa pada tanggal 8 November di Kota Serang.(Nda)