Pencemaran Lingkungan PT SUJ, Komisi II: Bisa Dipidana

Date:

Wakil Ketua Komisi II DPRD Cilegon, Erick Rebiin
Wakil Ketua Komisi II DPRD Cilegon, Erick Rebiin. (Foto: Iyus Lesmana/Banten Hits)

Cilegon – Pencemaran lingkungan diduga diakibatkan limbah pabrik PT SUJ atau Sentra Usahatama Jaya  terjadi di Kelurahan Tegal Ratu, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon.

“Ini persoalan serius. Jika memang ada aturan hukum yang dilabrak dalam kaitan limbah kenapa tidak dimasukkan ke ranah pidana,” kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Cilegon, Erick Rebiin saat ditemui di Gedung DPRD Cilegon, Rabu (8/11/2017).

Erick meminta para pelaku industri memikirkan kearifan lokal dan memikirkan persoalan lingkungan. Menurutnya, ini menjadi peringatan bahwa penegakkan hukum juga kadang kala harus ditegakkan kepada pelaku usaha industri.

“Sebuah peringatan hukum memang perlu diberikan. Sehingga menjadi pelajaran bagi industri-industri di Kota Cilegon,” tegas politisi Partai NasDem ini.

Terkait dengan pencemaran lingkungan dari limbah pabrik PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ), ia mendesak perusahaan melakukan peningkatan mutu dalam pengelolaan pabrik pengolah gula rafinasi tersebut. Hal ini untuk mengantisipasi adanya ancaman kerusakan lingkungan akibat pencemaran limbah terlebih limbah berbahaya.

BACA JUGA: Tak Kapok Cemari Lingkungan, Izin Usaha PT SUJ Terancam Dibekukan

“Jangan sampai terjadi kerusakan lingkungan karena limbah. Jika itu terjadi, maka masyarakatlah korbannya. Kerugian bukan hanya ditanggung masyarakat, tapi juga berdampak pada ekosistem laut, ini masalah besar,” ungkapnya.

Saat disinggung terdapat kerusakan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) PT SUJ, Erick menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak menjadi suatu alasan bagi perusahaan untuk melakukan pencemaran lingkungan.

“Bukan alasan itu, perusahaan tetap harus memiliki cara untuk mengatasi pencemaran. Kalau IPAL rusak lalu buang limbah ke lingkungan ya rusaklah ekosistem,” tuturnya.

BACA JUGA: Instalasi Pengolahan Air Limbah Rusak, PT SUJ Cilegon Kembali Cemari Lingkungan

Terpisah, Human Research dan General Affair PT SUJ Dodi M Kurniawan memastikan limbah cair di Sungai Ciwandan tidak membahayakan bagi masyarakat.

“Kalau aroma menyengat itu dari blotong, bukan air. Kalau memang air berubah hitam lalu mengeluarkan bau, itu adalah batu bara yang terkena air. Tapi apakah itu dari PT SUJ, belum tentu. Sebab pabrik lain pun membuang limbah ke kali yang sama,” kilahnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...

Angka Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Menurun, Pelanggaran ETLE Meningkat

Berita Jakarta - Angka kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024...

Lakalantas di Depan Ruko Barcelona Rawa Mekar Jaya Serpong, Dua Orang Luka

Berita Tangsel - Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan...