Pandeglang – Diduga ada kecurangan pada pelaksanaan Pilkades serentak 108 desa yang dilaksanakan Minggu, (5/11/2017) di Kabupaten Pandeglang tepatnya di Desa Montor, Kecamatan Pagelaran. Irsad, calon kades nomor urut tiga melaporkan dugaan pelanggaran ke Polres Pandeglang, Senin (13/11/2017).
Laporan yang diserahkan ke Polres Pandeglang terkait, pelanggaran Peraturan Bupati (Perbup) nomor 9 tahun 2017 yang dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Daerah (BPD) dan dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh panitia pilkades wilayah tersebut.
“Ada beberapa laporan, panitia Pilkades memungut uang sebesar Rp 400 ribu sebelum tahapan kampanye, kata mereka (Panitia Pilkades) untuk biaya kampanye,” kata Irsad.
Sementara untuk pelanggaran Perbup, Irsad mengaku sudah melaporkan permasalahan tersebut ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), dan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang beberapa hari yang lalu.
“Hari ini kami juga akan ke Sekda dan DPMPD mempertanyakan tindak lanjut dari laporan kami sebelumnya sudah sejauh mana,” jelasnya.
Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Pandegalng, Ipda Rahmat Andika menyarankan agar dugaan pelanggaran dilaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sedangkan untuk dugaan pungli, Rahmat meminta agar pelapor membuktikan dugaannya dengan menunjukan kwitansi.
“Semuanya ke masalah administrasi, mereka (Pelapor) harus bisa menunjukan kwitansi, sebab kalau tidak ada kwitansi kita tidak bisa menangani,” jelasnya.(Zie)