Tangerang – Polresta Tangerang berhasil mengamankan tiga pelaku penganiayaan pasangan mesum di Kampung Kadu Rt 07/03, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang terhadap korban R (28) dan MA (20), Sabtu (11/11/2017).
Diduga, penganiyayaan dipicu tindakan asusila yang diduga dilakukan korban. Video penganiyaan itu sempat beredar di media sosial (Medsos).
“Petugas sudah mengamankan tiga terduga pelaku yang menjadi dalang dalam aksi penganiyayaan tersebut,” kata Kapolresta Tangerang AKBP M Sabilul Alif dalam keterangannya, Senin (13/11/2017).
Kapolres menjelaskan, ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial G (41), T (44) dan A (37) yang merupakan provakor aksi tersebut.
“Ketiga terduga pelaku yang ditangkap itu. Mereka diketahui tinggal tak jauh dari lokasi kejadian,” tutur Sabilul Alif.
Kapolres menegaskan, apa pun alasannya, tindak kekerasan tidak bisa dibenarkan. Ia pun meminta agar segala permasalahan diselesaikan melalui prosedur yang berlaku.
“Polresta tangerang akan proses hukum para pelaku penganiayaan atau pengeroyokan sesuai pasal 170 KUHP atau 335 KUHP yang menyebabkan korban luka-luka sesuai dengan hasil rekaman video yang sudah viral di medsos,” jelasnya.(Zie)