Tangerang – Polisi kembali menangkap satu orang pelaku penganiayaan terhadap R (28) dan MA (20) sepasang kekasih yang diduga melakukan asusila di Kampung Kadu Rt 07/03, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Sabtu (11/11/2017). Pelaku tersebut berinisial N, berhasil diamankan tak jauh dari lokasi kejadian, Senin (13/11/2017).
“Ya, anggota kembali berhasil mengamankan satu lagi terduga pelaku penganiayaan di Cikupa dengan inisial N,” Kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Wiwin Setiawan, Senin (13/11/2017).
Wiwin menuturkan, penangkapan N berdasarkan keterangan dari satu dari tiga orang pelaku yang lebih dulu diamankan anggota Satreskrim Polresta Tangerang.
“Kita dapat informasi dari salah satu terduga pelaku, bahwa N juga terlibat dalam aksi penganiayaan itu,” tuturnya.
BACA JUGA : Gerak Cepat, Polisi Amankan Tiga Pelaku Penganiayaan Pasangan Diduga Mesum di Cikupa
Sebelumnya, Polresta Tangerang berhasil mengamankan tiga pelaku penganiayaan pasangan mesum di Kampung Kadu Rt 07/03, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang terhadap korban R (28) dan MA (20), Sabtu (11/11/2017).
Diduga, penganiyayaan dipicu tindakan asusila yang diduga dilakukan korban. Video penganiyaan itu sempat beredar di media sosial (Medsos).(Zie)