Lebak – Setelah melantik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak melantik Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak tahun 2018.
Ketua KPU Lebak Ahmad Saparudin mengapresiasi kinerja PPK dalam proses rekrutmen 1.035 anggota PPS yang bertugas sebagai penyelenggara Pemilu di tingkat desa.
“Ini adalah titik awal dalam melaksanakan tugas, mudah-mudahan dapat melaksanakan tupoksinya sebagai PPS di wilayahnya masing-masing,” kata Saparudin, usai melantik PPS Korwil II (Sajira, Curugbitung, Cipanas, Muncang, Sobang, dan Lebakgedong) di Aula Ponpes Nurul Madani, Kecamatan Cipanas, Senin (13/11/2017).
BACA JUGA: KPU Lebak Minta PPK Profesional dan Netral
Saparaudin mengingatkan, sebagai petugas penyelenggara Pemilu, PPS diminta menjaga netralitas dan integritasnya.
“Sebagai petugas penyelanggara Pemilu terikat oleh UU dan kode etik, serta netralitas yang tentu saja wajib hukumnya ditaati. Mari Kita bersinergi dalam kebersamaan melaksanakan tugas sesuai tupoksi masing-masing,” pesan Saparudin.
Lebih lanjut kata dia, terkait dengan bakal calon dari jalur perseorangan, penyerahan berkas dilakukan mulai tanggal 25 sampai 29 November 2017.
“Sudah kita umumkan di media massa. Persyaratannya harus memiliki 70.233 dukungan berupa fotokopi KTP yang tersebar di 15 kecamatan dan lulus verifikasi administrasi faktual,” terangnya.(Nda)