Tangerang – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang memburu penyebar video penganiayaan di Kampung Kadu Rt 07/03, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, terhadap sepasang sejoli yang diduga melakukan perbuatan mesum berinisial R (28) dan MA (20) yang viral di media sosial, Sabtu (11/11/2017).
Dalam video berdurasi 53 detik itu, sekelompok orang tak hanya menganiaya korban, namun mereka juga menelanjangi pasangan sejoli tersebut.
Kapolresta Depok AKBP M. Sabilul Alif mengatakan, pihaknya lebih memfokuskan pencarian terhadap pelaku penyebaran video tersebut.
“Silahkan masyarakat dan rekan-rekan media bisa bantu kami beri informasi pengunggah video penganiayaan itu, agar segera terungkap,” kata Kapolres, Senin (13/11/2017).
BACA JUGA : Gerak Cepat, Polisi Amankan Tiga Pelaku Penganiayaan Pasangan Diduga Mesum di Cikupa
Dirinya menjelaskan, pihaknya telah menjalin kerja sama dengan pihak terkait, untuk mencari penyebar video tersebut.
“Kami sudah membentuk tim, dengan bantuan rekan-rekan semoga dapat segera terungkap dan dapat menghilangkan konten pornografi di medsos, Karena melanggar UU ITE,” jelasnya.
Sebelumnya, Sebuah video main hakim sendiri seketika menyebar viral di facebook. Dalam video itu terlihat dua sejoli yang tengah dipukuli oleh sekelompok warga. Berdasarkan sejumlah percakapan yang ada di video, kedua sejoli itu merupakan pasangan mesum yang tertangkap warga di wilayah Cikupa Kabupaten Tangerang pada sabtu (11/11/2017).(Zie)