Wagub Dorong Pembentukan Perda Pemberdayaan PKL, APKLI: Surabaya Contohnya

Date:

Serang – Rencana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) ditanggapi positif Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy. Regulasi tersebut dinilai baik mengingat PKL merupakan pelaku UKM yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah.

“Alih-alih diperangi, justru mereka harus diberdayakan, dengan perda ini nanti akan kita mulai,” kata Andika usai bertemu dengan Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI), di KP3B, Kota Serang, Senin (13/11/2017).

Andika mengakui, PKL menjadi sebuah solusi dari persoalan minimnya kesempatan kerja di Banten karena berbagai aspek. Ia mengharapkan, PKL diberdayakan dan meraih kemajuan di bidang usaha.

“Nanti kami akan bicarakan juga dengan kabupaten/kota secara lebih dalam tentang pemberdayaan PKL ini,” ujarnya.

Keberadaan perda yang nantinya menjadi landasan hukum pemerintah daerah untuk mengatur dan memberdayakan PKL.

“Alhamdulillah, Pak Wagub mendorong dan berjanji akan mengagendakan pengajuan perda tersebut untuk dibahas bersama DPRD,” kata Ketua DPP APKLI Ali Mahsun mendampingi DPD APKLI Banten.

Ali menjelaskan, di daerah dengan tingkat keramaian yang tinggi, stigma terhadap PKL adalah pembuat kumuh dan kemacetan. Untuk itu, regulasi tersebut nantinya diharapkan tidak hanya mengatur di mana lokasi PKL berdagang, melainkan pula mengatur masalah waktu berdagang serta legalitas pedagang.

“Di Surabaya contohnya, wali kotanya membuat perwal (peraturan wali kota) yang mengatur PKL boleh berdagang di ruas jalan pada jam-jam tertentu memang dikhususkan untuk para PKL. Nah, itu alih-alih membuat kota kumuh, justru malah jadi daya tarik wisatawan,” ungkap Ali.

Terkait dengan penetapan lokasi, perda dapat mendorong revitalisasi pasar-pasar tradisional yang sebelumnya keberadaannya kurang maksimal bagi para PKL menjadi lebih maksimal tanpa harus melulu mengalokasikan lokasi baru sebagai tempat relokasi PKL yang belum tentu ramai pengunjung.

Sementara, soal legalisasi, Ali mengaku, sudah memulainya di DKI Jakarta dengan melakukan pendataan keanggotaan dan memberikan sertifikat kepada anggota yang lolos sertifikasi.

“Hal yang sama juga akan kita lakukan di Banten dengan jumlah anggota sekitar 900 ribu. Basis data ini ke depan diperlukan agar para PKL bisa mengakses program-program bantuan seperti permodalan ataupun perumahan,” jelasnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Setelah Sebatik Merambah Pasar Taiwan hingga Belanda, Kini Giliran Sepatu Lokal ‘Dorks’ Diekspor ke Senegal

Berita Tangerang - Sepatu-sepatu lokal di Kabupaten Tangerang yang...

Kata Pejabat Kemenko Perekonomian dan Bank Indonesia soal Inflasi dan Digitalisasi di Banten

Berita Banten - Tim Pengendalian Inflasi Daerah atau TPID...

Emang Boleh Ada Bolen Selegit ‘Ovenin’ Buatan Sri?

Berita Tangerang - Sri Yuningsih memberikan garansi tentang keunggulan...

bank bjb Kembali Dipercaya Jadi Penempatan RKUD Kota Tangsel

Berita Tangsel - bank bjb kembali dipercaya sebagai tempat...