Ketua RT dan RW Tersangka Penganiayaan Pasangan yang Diarak Bugil

Date:

Tangerang – Polres Kota Tangerang kembali menetapkan tersangka penganiayaan terhadap pasangan yang digerebek dan diarak bugil oleh warga karena disangka mesum di Kampung Kadu, RT.07/03, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

BACA JUGA: Gerak Cepat, Polisi Amankan Tiga Pelaku Penganiayaan Pasangan Diduga Mesum di Cikupa

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiawan mengatakan, saat ini pihaknya telah menetapkan enam tersangka kasus penganiayaan pasangan RN dan MA yang diarak bugil; yakni I, S, N, A, G dan T.

“Enam kita tetapkan (tersangka), dua di antaranya ada ketua RT dan RW,” kata Wiwin Wiwin Setiawan, Selasa (14/11/2017).

Dua orang ketua RT dan RW yang dimaksud Wiwin adalah G sebagai Ketua RW 03 dan T sebagai Ketua RT 07. 

“Sejauh ini masih kita terus selidiki siapa saja yang terlibat tapi, enam orang ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Sebelumnya, sebuah video main hakim sendiri seketika menyebar viral di Facebook. Dalam video itu terlihat dua sejoli dalam keadaan setengah telanjang tengah dipukuli oleh sekelompok warga. Berdasarkan sejumlah percakapan yang ada di video, kedua sejoli itu disangka pasangan mesum yang digerebek warga.(Rus)

 

{mp4remote}http://video.bantenhits.com:1931/media/com_jomwebplayer/LOKASIH KONTRAKAN PASANGAN DIDUGA MESUM YANG DIANIAYA.mp4{/mp4remote}

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...

Angka Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Menurun, Pelanggaran ETLE Meningkat

Berita Jakarta - Angka kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024...