Tangerang – Organda Kabupaten Tangerang menolak rencana kenaikan tarif tol yang akan diberlakukan mulai Selasa (21/11/2017) lalu. Menurut Organda naiknya tarif tol berpotensi menyebabkan ikut naiknya tarif angkutan. Naiknya tarif tol akan biaya operasional angkutan umum bertambah.
“Jujur kami merasa sangat berkeberatan dan sangat menolak keras, dengan adanya kenaikan tarif tol Tangerang-Merak ini. Apalagi dalam proses kenaikannya dilakukan sepihak, tanpa melihat dampak langsungnya terhadap masyarakat,” kata Ketua Organda Kabupaten Tangerang, Dan Persada saat dihubungi Banten Hits. Rabu (22/11/2017).
Ia mengatakan, kenaikan tarif tol tersebut seperti mengatur negara di dalam negara, yang tanpa memperhitungkan untung dan ruginya bagi para pemakai jalan berbayar tersebut.
“Coba bayangkan kenaikan sangat memberatkan para angkutan barang, apalagi mereka harus bayar sebesar Rp 5.000 untuk masuk Tol, sudah gitu, kenaikan itu tidak dibarengi dengan adanya perbaikan pada sejumlah pelayanan bagi pengguna jalan. Apalagi peran CSR dari pengelola tol juga tidak pernah dirasakan secara langsung oleh masyarakat pengguna jalan,” tuturnya.
Untuk diketahui, sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 896/KPTS/M/2017 tanggal 13 November 2017 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Tangerang-Merak. Apalagi, rata-rata kendaraan yang melintas di tol Tangerang- Merak sebanyak 130.000 kendaraan.(Zie)