Lebak – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mengalokasikan dana Rp300.144.000 untuk kegiatan peningkatan infrastruktur berupa pembangunan musala Balong Ranca Lentah, di Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung.
Sayangnya, proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang dikerjakan CV Karya Patriot yang dimulai pada tanggal 12 Oktober 2017 tersebut diprotes karena diduga menyerobot lahan milik warga.
“Sebagian bangunan itu ada di lahan milik saya. Harus jelas dulu, makanya saya minta hentikan dulu kegiatannya,” kata Edi Murpik saat dihubungi, Kamis (23/11/2017).
Terpisah, penanggung jawab CV Karya Patriot, Beben mengatakan, sebagai pelaksana proyek, urusan perencanaan menjadi tanggung jawab Dinas PUPR.
”Kita cuma pelaksana jadi tidak tahu apa-apa soal perencanaan dan lain sebagainya
Terkait hal ini, Banten Hits masih berupaya mendapat penjelasan dari pejabat berwenang di Dinas PUPR Lebak.(Nda)