Pandeglang – Presiden Joko Widodo mengunjungi Kabupaten Pandeglang, Rabu (4/10/2017) lalu. Selain meninjau sejumlah lokasi, Jokowi juga membagikan sertifikat gratis kepada warga.
BACA JUGA: Panggung Presiden Jokowi di Pandeglang Ambruk
Namun, ternyata ratusan sertifikat yang dibagikan secara gratis oleh Jokowi kepada warga Pandeglang tersebut, terpaksa ditarik ulang karena ternyata belum ditandatangani dan distempel Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Salah seorang warga Kampung Numpi, Desa Bojong Manik, Kecamatan Sindang Resmi, Ahmad Patori menuturkan, hampir dua bulan sejak sertifikat tersebut ditarik ulang, warga penerima sertifikat gratis dari Jokowi itu masih belum menerima kembali sertifikat tersebut.
“Setelah dibagikan presiden, sertifikat itu dikembalikan lagi karena belum ditandatangani dan diberi stempel BPN (Badan Pertanahan Nasional). Janjinya, sertifikat itu akan selesai dalam waktu 1 minggu. Tetapi sampai sekarang belum ada juga,” ucapnya.
Untuk mendapatkan sertifikat yang diajukan lewat program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) ini, warga bahkan telah membayar uang pungutan kepada aparatur desa yang besarannya dipatok Rp 700 ribu-Rp 3 juta.
BACA JUGA: Pengurusan Sertifikat Prona di Pandeglang Ditarif hingga RP 3 Juta
Sukri mantan Kepala Desa Bojongmanik yang kembali terpilih dalam Pilkades 5 November lalu, membantah tudingan pihaknya memungut biaya pengurusan sertifikat Prona. Menurutnya, program yang saat ini istilahnya diganti menjadi Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) tidak pernah dipungut biaya alias gratis.
Sukri juga menegaskan, pihaknya sudah memberi sosialisasi terkait tata cara pembuatan PSTL kepada warga.
“Ini pengaduannya lengkap tidak? Kalau ada laporkan ke saya. Kalau yang dipungut biaya, bukan dari Bojongmanik, tetapi luar Bojongmanik,” kata Sukri dengan nada meninggi.(Rus)