Abraham Ben Moses Pengujar Kebencian Ditangkap Polisi di Buaran Indah

Date:

Ilustrasi penangkapan Abraham Ben Moses Pendeta penghina nabi
Foto Ilustrasi penangkapan Abraham Ben Moses: Google.

Tangerang – Tim Tindak Satgas Siber Bareskrim Polri menangkap Abraham Ben Moses (52) warga Jalan KH Hasyim Ashari, Buaran Indah, Kota Tangerang, Selasa (5/12/2017). Abraham diduga melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW yang viral media sosial. Abraham merupakan pemilik akun media sosial Facebook Saifuddin Ibrahim.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Fadil Imran mengatakan, Abraham diamankan Selasa (5/12/2017) sekitar pukul 22.00 WIB, oleh Unit 1 Sudit II dan Tim Tindak Satgas Siber Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

“Unit 1 Subdit II dan tim Tindak Satgas Siber berhasil mengamankan seorang laki-laki atas nama Abraham Ben Moses (52) yang menyebarkan ujaran kebencian berbau SARA melalui akun Facebook Saifuddin Ibrahim,” ujar Fadil kepada wartawan, Rabu (6/12/2017).

Fadil menyebut Abraham sudah berada di gedung siber Bareskrim Polri. Saat ini, dia tengah diperiksa. Selain itu, tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit telepon seluler (ponsel).

Pelaku memposting ujaran kebencian terhadap agama tertentu dijerat Pasal 28 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related