MUI Banten Segera Keluarkan Sikap soal Video Abraham Ben Moses

Date:

foto abraham ben moses yang diposting di akun facebooknya
Foto pribadi Abraham Ben Moses yang dipublish di akun Facebooknya.(FOTO: Facebook)

Tangerang – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten belum mengeluarkan sikap resmi mengenai video viral Abraham Ben Moses yang diduga memuat kebencian terhadap agama tertentu. Sikap resmi MUI Banten baru akan dikeluarkan setelah dilakukan pembahasan di forum rapat pimpinan.

Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris MUI Banten Zakaria Syafei saat dihubungi Banten Hits melalui telepon selulernya, Kamis (7/12/2017).

“Kalau secara kelembagaan sih, tentunya harus ada semacam sikap. Tentunya ini harus dibawa ke forum rapat pimpinan untuk memberikan sikap, baik secara tertulis atau tidak,” kata Zakaria.

Menurut Zakaria, sikap resmi MUI Banten ini penting untuk disampaikan kepada publik karena sudah menyangkut keresahan yang terjadi di masyarakat.

“Biasanya kita memberikan pernyataan dan imbauan karena Konteksnya berkaitan dengan keresahan masyarakat maka harus ada semacam tausiyah atau seruan kepada masyarakat. Nah itu biasanya tertuang dalam bentuk pernyataan sikap,” jelas Zakaria.

Abraham Ben Moses (52) pemilik akun Facebook Saifudin Ibrahim, yang tinggal di Jalan KH Hasyim Ashari, Kelurahan Buaran Indah, Kota Tangerang, ditangkap Tim Tindak Satgas Siber Bareskrim Polri, Selasa (5/12/2017).

Abraham diduga telah melakukan ujaran kebencian kepada salah satu agama melalui video yang kemudian viral di media sosial.

BACA JUGA: Abraham Ben Moses Pengujar Kebencian Ditangkap Polisi di Buaran Indah

Ketua RT 001, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Maman mengatakan, Abraham Ben Moses baru menempati rumah yang disewanya sekira empat bulan lalu. Rumah yang disewa Abraham tergolong mewah.

BACA JUGA: Abraham Ben Moses Sewa Rumah Mewah di Buaran Indah

“Dia baru empat bulan jalan lah tinggal di sini, memang pas datang dia lapor ke sini terus minta dibuatin KTP Kota Tangerang,” ujarnya saat ditemui di kediamannya, Rabu (6/12/2017).

Saat itu, Abraham meminta dibuatkan KTP Kota Tangerang tanpa menggunakan surat pindah dari daerah asalnya, yakni di Kampung Pekayon, RT003/022, Kelurahan Pekayon Jaya, Bekasi Selatan.

“Waktu itu dia bilang enggak bisa nyertain surat pindah. Saya bilang enggak bisa kalau enggak ada surat pindah karena sekarang udah e-KTP jadi di mana-mana kecatat,” ujarnya.

Karena keinginannya ditolak, lanjut Maman, Abraham saat itu bahkan rela membayar berapa pun agar mendapatkan KTP Kota Tangerang tanpa menyertai surat pindah.

“Saya bilang, dibayar berapapun saya engga bisa karena memang dari sana nya udah susah,” ujarnya.(Rus)

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada Kota Tangerang 2024 Digelar 23-29 April

Berita Tangerang - Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau...

KASN: Aparatur Sipil Negara Haram Berselingkuh dengan Politik!

Berita Tangerang - Seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN...