Pandegang – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pandeglang, Rusli Yacob menyarankan, agar warga yang mengaku tanahnya di klaim oleh PT. Banten West Java (BWJ) selaku pengembang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung, sebanyak 462 hektar menempuh jalur hukum agar diketahui siapa pemilik lahan yang sebenarnya.
“Kami tidak melakukan pendataan untuk KEK, kalau ada tanah masyarakat yang masuk dalam BWJ perlu diputuskan melalui pengadilan,” kata Rusli, Kamis (7/12/2017).
BACA JUGA : 462 Hektar Lahan Tanjung Lesung Disoal Warga
Rusli mengaku, BPN belum bisa memastikan kepemilikan yang sah. Karena BPN baru bisa terlibat apabila ada ketetapan hukum yang meminta BPN untuk mengklarifikasi dan mengukur ulang lahan yang disoal.
“Seandainya kami diminta untuk dilibatkan oleh aparat hukum, kami akan membantu karna kami tidak bisa berdasarkan atas permintaan perorangan. Kami bisa terlibat jika sudah ada keputusan hukum,” jelasnya.
Rusli mengatakan, saat ini belum bisa menjabarkan lebih lanjut mengenai status tanah di KEK Tanjung Lesung. Lantaran, ia belum mendapat laporan mendalam dari jajarannya di BPN. Akan tetapi untuk memastikan, BPN akan berlaku kooperatif untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut.
“Saya juga kurang memahami karena persoalan ini kan sudah lama, sedangkan saya masih tergolong baru di Pandeglang. Namun saya akan kroscek kebenarannya ke pegawai lain,” ungkapnya.(Zie)