Lahanya Diserobot Pengembang KEK, Warga Pandeglang Pasang Patok

Date:

Pandeglang – Sejumlah warga yang mengkau ahli waris dari pemilik tanah yang di klaim oleh PT Banten West Java (BWJ) selaku pengembang Kawasan Ekonomi Khuhus (KEK) Tanjung Lesung, Kabupaten Pandeglang ahirnya mematok tanah seluas 462 hektar yang diklaim oleh PT BWJ.

 

Pematokan itu menyusul setelah mediasai dengan Pemkab Pandeglang dan BWJ pada Rabu (6/12/2017) lalu berakhir deadlock. Selain mematok, ahli waris juga memasang spanduk penyataan bahwasannya tanah mereka tidak pernah dijual kepada pihak manapun.

“Bahkan hingga kini, BWJ tidak pernah menunjukkan bukti keabsahan atas tanah yang terletak di blok 22 itu. Mereka juga tidak pernah ada iktikad untuk menyelesaikan kasus ini,” kata Uneh Junaedi, Ketua KSU Bina Nusantara selaku perwakilan warga, Minggu (10/12/2017).

Uneh yang juga pendamping ahli waris menuturkan, 271 pemilik lahan yang diserobot BWJ, telah menyatakan sikap untuk terus mempertahankan dan memperjuangkan hak mereka. Bahkan, warga juga siap untuk pasang badan menghadapi segala kemungkinan yang akan dilakukan BWJ. 

“Kami kirim surat pemberitahuan izin prinsip, namun BWJ seolah berlindung di bawah PP Nomor 26 Tahun 2012 Tentang KEK Tanjung Lesung. Padahal legal standingnya ini adalah status quo, mereka mengklaim tanpa fakta,” ungkapnya.

Mantan Sekretaris Pansus Pembentukan Kawasan Wisata Eksklusif Tanjung Lesung itu menambahkan, warga pun merasa tak perlu menempuh jalur hukum. Soalnya, mereka meyakini bahwa tanah tersebut merupakan sah milik warga sejak tahun 1964 yang dibuktikan dengan girik.

“Sejauh ini kami tidak merasa melakukan upaya hukum, karena kami meyakini bahwa tanah tersebut merupakan sah milik warga. Kami memegang teguh pada legal formal yang kami miliki berupa 271 girik,” tegas Uneh.

Warga berharap agar Pemkab Pandeglang dapat memfasilitasi pertemuan dengan Administrator KEK. Sebab, warga menilai bahwa lembaga tersebut yang mengetahui titik persoalan yang kini semakin membuat gerah masyarakat. Administrator KEK diminta membongkar semua dokumen lahan BWJ yang memiliki luas hampir 1.500 hektar.

“Kami hanya meminta Pemkab memfasilitasi kami untuk berbicara dengan Administrator KEK,” tuntut Uneh.

Salah seorang warga pemilik lahan, Hasanudin menceritakan tanah yang dimilikinya itu merupakan tanah Eks Transmigrasi Lokal (Translok) yang digagas pemerintah pada tahun 60an. 

“Tahun 1964, orang tua saya lah yang membabat dan membuka lahan di kawasan Tanjung Lesung bersama 350 sekian orang lainnya yang berasal dari Majalengka. Dimana setiap orang mendapat jatah tanah 2 hektar,” terangnya.

Namun ketika BWJ masuk pada tahun 1994, warga Translok itu justru dilarang untuk memasuki kawasan tersebut. Oleh karenanya, ia menegaskan bahwa bukti yang dimiliki sangat kuat untuk mempertahankan bidang tanah yang kini diklaim BWJ.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...