Pandeglang – Lahan seluas 462 hektar yang diklaim PT Banten West Java (BWJ) selaku pengembang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung menuai masalah. Warga yang mengaku sebagai ahli waris lahan menegaskan, bahwa lahan di blok 22 tersebut tidak pernah dijual kepada pihak manapun.
BACA JUGA: 462 Hektar Lahan Tanjung Lesung Disoal Warga
Plt Administrator KEK Tanjung Lesung Joice Irmawati mengatakan, persoalan sengketa lahan antara warga dengan PT BWJ bukan kewenangannya.
“Bukan urusan kami maupun Pemkab Pandeglang. Ini program nasional, jadi ada di pemerintah pusat,” kata Joice, ditemui di gedung Setda Pandeglang, Senin (11/12/2017).
Untuk itu, Joice tidak bisa memberikan solusi terkait sengketa tersebut. Pasalnya, pihakya hanya sebatas memediasi saja. Ia hanya menyarankan agar kedua belah pihak mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Solusinya seperti apa kita tunggu saja tanggal mainnya, karena ini sudah di obrolkan dengan pihak kementerian,” ujar Joice.
BACA JUGA: Lahan Diklaim Pengembang Tanjung Lesung, Masyarakat Disarankan Tempuh Jalur Hukum
Kata dia, sebagian besar lahan memang sudah dibebaskan. Akan tetapi, guna membuktikannya, kedua belah pihak harus menunjukkan bukti autentik kepemilikan.
“Setahu saya sebagian lahan sudah dibebaskan. Nanti kita lihat bukti autentiknya seperti apa, jadi tidak bisa diklaim oleh sebelah pihak,” katanya.
Lanjut Joice, luas lahan yang dimiliki PT BWJ dan sudah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 1.000 hektar. Sementara, 500 hektar masih dalam proses pembuatan sertifikat HGB dan masih dalam tahap pembebasan.
BACA JUGA: Lahanya Diserobot Pengembang KEK, Warga Pandeglang Pasang Patok
“Kalau bukti kepemilikan tanah yang sudah berbentuk HGB 1.000 hektar lebih, dan 500 hektar masih dalam proses sertifikat. Ada yang 70 hektar belum dibebaskan, tapi saya tidak tahu di mana lokasinya,” pungkas Joice.(Nda)