Lebak – Upaya meminimalisir peredaran miras, narkoba dan prostitusi di Kabupaten Lebak terus dilakukan aparat kepolisian bersama pemerintah daerah. Gelar operasi cipta kondisi (cipkon) pada Sabtu (16/12/2017) malam, jajaran Polsek Rangkasbitung menjaring dua pasangan diduga mesum dan menyita ratusan minuman keras (miras).
Kapolsek Rangkasbitung AKP Tomi Hadi Sumpena mengatakan, dua pasangan bukan suami istri kedapatan tengah berduaan di dalam kamar Hotel Kharisma, Jujuluk, Rangkasbitung.
Lantaran tidak bisa menunjukkan bukti bahwa mereka adalah pasangan suami istri, kedua pasangan yang merupakan warga Lebak dan Bogor tersebut dibawa ke Mapolsek Rangkasbitung.
“Kita bawa mereka ke kantor untuk didata dan dilakukan pembinaan,” ujar Tomi, Minggu (17/12).
Adapun ratusan miras yang disita dalam operasi tadi malam terdiri dai 137 botol Intisari, 5 botol Anggur Putih, 7 botol Anggur Merah, 6 botol Anggur Kolesom, 3 botol Kudamas, 15 kaleng Guiness, dan 7 kaleng Bir Anker.
“Cipkon akan rutin digelar untuk menciptakan kondusifitas mencegah hal-hal negatif,” kata Tomi.(Nda)