Pandeglang – Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan dan Dinas Kesehatan yang berada di setiap kecamatan akan dihapus. Penghapusan UPTD menindaklanjuti Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Kepala UPTD.
Wakil Bupati Pandeglang Tanto Warsono Arban menjelaskan, pegawai yang semula berada di tiap-tiap UPT akan ditarik ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Apalagi, sejak diberlakukannya Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru, banyak jabatan pada bidang dan seksi yang belum terisi.
BACA JUGA: Tahun Depan, UPTD Pendidikan Pandeglang Dihapus
“Akhir tahun kita evaluasi. Apakah kembali ke OPD atau mengisi OPD lain yang masih kosong. Bisa saja, nanti diperbantikan di situ,” kata Tanto, Selasa (19/12/2017).
Akan tetapi, skema dan formulasi penempatan masih haus dibahas dengan OPD terkait. Dengan dihapusnya UPT, maka nantinya akan dibuat per wilayah yang menaungi beberapa kecamatan.
“Ruang lingkup pelayanan dari OPD akan lebih kecil. Mungkin nanti bisa saja per lima kecamatan,” katanya.(Nda)