Berikut 10 Perizinan di Lebak yang Bisa Didaftarkan secara Online melalui Simponie

Date:

Perizinan Online
Ilustrasi. Perizinan online. (net)

Lebak – Sepuluh jenis perizinan di Kabupaten Lebak kini bisa diurus secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Perizinan Online (Simponie). Sistem berbasis web ini resmi diluncurkan Pemkab Lebak pada Rabu (27/12/2017).

Namun, dari 106 perizinan, baru 10 jenis perizinan yang pendaftarannya bisa dilayani oleh Simponie. Sepuluh perizinan tersebut meliputi; Izin Usaha Perdagangan (IUP), Tanda Daftar Gudang (TDG), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), Izin Usaha Industri (IUI), Suat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Praktik Bidan (SIPB), dan Surat Izin Praktik Dokter Umum (SIPDU).

Pemohon yang akan mengajukan permohonan pendaftaran izin melalui Simponie terlebih dahulu membuat akun pendaftaran yang nantinya akan mendapat username/password, kemudian mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.

Setelah dokumen diunggah, kemudian akan dilakukan pemeriksaan berkas administrasi, di mana pemohon akan mendapat SMS persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau SMS penolakan (jika berkas yang diunggah tidak sesuai).

Jika disetujui, pemohon akan mendapat SMS kembali berisi tentang pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah itu, pemohon diminta memberikan persetujuan berita acara.

Untuk IUPP, IUJK, IUI, pemohon akan mendapat SMS pemberitahuan untuk datang ke kantor DPMPTSP dengan membawa Tanda Bukti Pendaftaran dan berkas dokumen yang diunggah saat pendaftaran untuk dilakukan verifikasi fisik. Setelah verifikasi fisik dilakukan barulah kemudian dilakukan pencetakan dan penyerahan SK izin kepada pemohon.

Masing-masing perizinan memiliki jangka waktu pelayanan yang berbeda terhitung sejak diterimanya kelengkapan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar.

Untuk IUP, jangka waktu pelayanan ditetapkan paling lama selama 3 hari, TDG 8 hari, TDP 3 hari, IUPP 8 hari, TDUP 9 hari, IUJK 8 hari, IUI 8 hari, SITU 8 hari. Namun, Simponie belum mencantumkan jangka waktu pelayanan untuk SIPB dan SIPDU. Pada kolom prosedur dua perizinan tersebut masih mencantumkan jangka waktu pelayanan TDP yang masing-masing waktu 3 hari.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Setelah Sebatik Merambah Pasar Taiwan hingga Belanda, Kini Giliran Sepatu Lokal ‘Dorks’ Diekspor ke Senegal

Berita Tangerang - Sepatu-sepatu lokal di Kabupaten Tangerang yang...

Kata Pejabat Kemenko Perekonomian dan Bank Indonesia soal Inflasi dan Digitalisasi di Banten

Berita Banten - Tim Pengendalian Inflasi Daerah atau TPID...

Emang Boleh Ada Bolen Selegit ‘Ovenin’ Buatan Sri?

Berita Tangerang - Sri Yuningsih memberikan garansi tentang keunggulan...

bank bjb Kembali Dipercaya Jadi Penempatan RKUD Kota Tangsel

Berita Tangsel - bank bjb kembali dipercaya sebagai tempat...