Tangerang – Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota berhasil menangkap seorang pelaku yang melakukan menganiayaan terhadap korban Siswanto pedagang di Pasar Induk Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Selasa (2/1/2018).
Dia adalah Ahmad alias Ompong yang memukul Siswanto saat tengah membagikan undangan sosialisasi dari Manajemen Pasar.
“Awalnya Siswanto di telepon oleh temannya yang mengabarkan kalau manajemen Pasar akan melakukan sosialisasi, mendengar info itu, pelapor mendatangi manajemen untuk menolak pelaksanaan sosialisasi tersebut,” ujar Wakapolres Metro Tangerang Kota, AKBP Harley H Silalahi, Rabu (3/1/2018).
Saat tengah melakukan orasi penolakan, Ompong menghampiri korban sembari berteriak ‘Stop’. Namun, korban tidak menggubris.
“Pelaku datang menghampiri korban, lalu diminta berhenti tapi tidak berhenti, pelaku merasa emosi mendengar orasi yang disampaikan korban hingga melakukan pemukulan ke wajah sebanyak dua kali,” tutur Harley.
Akibatnya, korban mengalami luka di bagian hidung dan sekitar wajah hingga memancing amarah pedagang lain hingga terjadi bentrok.
“motifnya karena emosi, jadi spontan memukul korban,” ujar Wakapolres.
Sementara itu, pelaku Ompong mengaku ia merupakan karyawan di Pasar Induk Tanah Tinggi yang berperan sebagai eksekutor. Ia pun bertugas menyebarkan undangan ke para pedagang Pasar.
“Saya kerja udah dari Tahun 2000, jadi eksekutor, jadi kalau ada pedagang yang engga bayar empat bulan, saya segel lapaknya, waktu nyebar undangan saya sama lima orang, tapi cuma saya yang mukul,” ungkapnya.
Kini, Ompong harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolrestro Tangerang Kota dan diancam Pasal 351 juncto Pasal 352 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun lima bulan penjara.(Zie)