Tangerang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang akan segera membentuk Tim Pemeriksa Kesehatan untuk Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang. Nantinya, akan terdapat beberapa aspek yang akan diperiksa dari pasangan bakal calon.
“Jadi ada beberapa aspek, seperti Jasmani yang meliputi kondisi medis fisik, lalu aspek rohani yang meliputi psikologis calon, dan aspek bebas narkotika, jadi calon harus bebas dari penggunaan narkotika dengan tes urine,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Akhmad Jamaludin, Kamis (4/1/2017).
Untuk hasilnya sendiri, Jamal mengungkapkan pasangan calon tidak diwajibkan sehat 100 persen, namun ia harus dapat melakukan kegiatan sehari-hari dengan baik. Selain itu, ia didiagnosa dapat melakukan kegiatan selama lima tahun kedepan tanpa bantuan orang lain.
“Setidaknya pasangan calon harus bisa melakukan kegiatan sehari-hari tanpa dibantu orang lain, sehingga bisa melaksanakan kepemimpinan selama lima tahun tanpa hambatan,” ujarnya.
Apabila ada pasangan calon yang tidak memenuhi aspek kesehatan, lanjut Jamal, Partai politik dapat mengganti calon yang diusung dengan calon lain.
“Sesuai aturan, kalau ada yang dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan, maka partai politik dapat mengganti bakal calon dengan yang baru,” pungkasnya.(Zie)