Ditetapkan Tersangka, Mantri Gadungan di Pandeglang Terancam 20 Tahun Bui

Date:

Mantri
Ilustrasi. (liputan6)

Pandeglang – Penyidik Polres Pandeglang menetapkan R (50) warga Kecamatan Jiput, Kabupaten Pandeglang sebagai tersangka. Praktik pengobatan medis yang dilakukannya tanpa mengantongi izin menyebabkan puluhan orang keracunan obat.

“Penetapan R sebagai tersangka berdasarkan perbuatannya yang masuk kategori pidana. Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Kapolres Pandeglang, AKBP Indra Lutrianto Amstono, Kamis (4/1/2018).

BACA JUGA: Polisi Amankan Mantri Gadungan di Pandeglang

Pria yang hanya tamatan SMP tersebut terancam hukuman penjara selama 20 tahun karena melanggar Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Indra menyebut, hukuman terhadap R bisa semakin berat jika hasil autopsi, pemeriksaan toksikologi organ tubuh tsatu orang warga yang meninggal dunia terbukti akibat keracunan obat.

“Kita sudah periksa 14 orang saksi. Jika hasil autopsi mengarah pada akibat tindakan tersangka, maka ada pasal tambahan karena menyebabkan kematian, artinya bisa kembali memberatkan yang tersangka,” terang Indra.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...

Angka Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Menurun, Pelanggaran ETLE Meningkat

Berita Jakarta - Angka kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024...