Pandeglang – Penyidik Polres Pandeglang menetapkan R (50) warga Kecamatan Jiput, Kabupaten Pandeglang sebagai tersangka. Praktik pengobatan medis yang dilakukannya tanpa mengantongi izin menyebabkan puluhan orang keracunan obat.
“Penetapan R sebagai tersangka berdasarkan perbuatannya yang masuk kategori pidana. Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Kapolres Pandeglang, AKBP Indra Lutrianto Amstono, Kamis (4/1/2018).
BACA JUGA: Polisi Amankan Mantri Gadungan di Pandeglang
Pria yang hanya tamatan SMP tersebut terancam hukuman penjara selama 20 tahun karena melanggar Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Indra menyebut, hukuman terhadap R bisa semakin berat jika hasil autopsi, pemeriksaan toksikologi organ tubuh tsatu orang warga yang meninggal dunia terbukti akibat keracunan obat.
“Kita sudah periksa 14 orang saksi. Jika hasil autopsi mengarah pada akibat tindakan tersangka, maka ada pasal tambahan karena menyebabkan kematian, artinya bisa kembali memberatkan yang tersangka,” terang Indra.(Nda)