Tangerang – Pendaftaran pasangan calon (paslon) kepala daerah dan wakil kepala daerah akan dibuka pada tanggal 8-10 Januari 2018. Berkas dokumen pencalonan yang diserahkan kemudian akan diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Ada tiga status dalam proses penerimaan pendaftaran, yakni diterima, dikembalikan untuk diperbaiki, dan ditolak,” kata Komisioner KPU Kota Tangerang, Banani Bahrul, Sabtu (6/1/2018).
Untuk itu kata Banani, pihaknya menyarankan kepada paslon untuk menghindari pendaftaran di hari terakhir.
“Sebaiknya pendaftaran dilakukan bukan di hari terakhir, tapi dikembalikan lagi ke partai politik (parpol) karena sepenuhnya jadi domain mereka, kami hanya menyarankan,” ujar Banani.
Apakah berkas paslon diterima atau ditolak, Banani menerangkan, hal itu tergantung dengan dengan kelengkapan dokumen yang diserahkan kepada KPU. Terdapat 18 jenis, nama, dan kegunaan formulir serta macam-macam dokumen yang terkait dengan calon, dan 7 jenis, nama, dan kegunaan formulir dan dokumen yang terkait dengan pencalonan.
“Secara umum, formulir dan dokumen syarat calon itu terkait dengan individu calon wali kota dan wakil wali kota, sementara formulir dan dokumen syarat pencalonan itu terkait dengan proses pengajuan paslon oleh parpol atau gabungan parpol,” terang Banani.
KPU akan mengembalikan dokumen dan diminta untuk diperbaiki jika salah satu syarat calon dan syarat pencalonan tidak terpenuhi serta masih cukup waktu untuk dilakukan perbaikan dalam tenggat waktu pendaftaran. Sedangkan, KPU akan menolak apabila syarat calon dan syarat pencalonan tidak terpenuhi dan tidak cukup waktu untuk dilakukan perbaikan.
Pemeriksaan keabsahan dokumen paslon dan parpol akan dilakukan pada 10-16 Januari . Selama proses tersebut, paslon dan parpol pengusung diberi waktu untuk memperbaiki dokumen yang belum dinyatakan lengkap.(Nda)