Tangerang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta tahapan Pilkada dengan satu pasangan calon ditunda. Tiga daerah di Provinsi Banten dipastikan hanya diikuti calon tunggal adalah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Lebak.
Hal ini dikarenakan adanya ketentuan Pasal 3 dan 4 PKPU Nomor 17 Tahun 2015 yang merujuk pada putusan MK Nomor 100/PUU-XIII/2015 tanggal 29 September 2015.
Penundaan tersebut juga sesuai dengan Surat Edaran KPU RI Nomor 38/PL.03.2-SD/06/KPU/1/2018 tentang Tahapan Pencalonan dengan 1 Pasangan Calon yang Mendaftar.
“Jadi dalam surat tersebut tertulis, KPU RI memerintahkan kabupaten/kota dan provinsi yang menyelenggarakan Pemilu hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, sesuai PKPU 14 Tahun 2015 harus dilakukan penundaan tahapan,” kata Ketua KPU Kota Tangerang, Sanusi Pane, Sabtu (13/1/2018).
Ketentuan penundaan tersebut menetapkan penundaan tahapan pemilihan; melakukan sosialisasi pemilihan selama tiga hari; dan memperpanjang pendaftaran paling lama tiga hari.
“Atas dasar inilah KPU Kota Tangerang menunda tahapan dengan melakukan sosialisasi pada 11 hingga 13 Januari 2018 dan membuka perpanjangan pendaftaran pada 14 hingga 16 Januari 2018. Hal ini untuk memberikan kesempatan kepada partai politik (parpol) untuk mendaftarkan pasangan calon yang lain. Jika tidak ada pasangan calon lain yang didaftarkan, tahapan akan dilanjutkan,” papar Pane.(Nda)