Serang – Majelis Pengadilan Agama (PA) Serang pada Rabu (13/12/2017) lalu memutuskan membatalkan status Ratu Hendra Bambang Wisanggeni sebagai Sultan Banten ke-18.
BACA JUGA: PA Serang Batalkan Status Sultan Banten ke-18 Bambang Wisanggeni
Sekretaris Forum Dzurriyat Kesultanan Banten, Tb Amri Wardana berharap, Bambang Wisanggeni legowo terhadap keputusan tersebut dan meminta tidak lagi membuat kekisruhan.
“Sudah diputuskan Bambang Wisanggeni bukan sultan, jadi kita harap legowo. Kalau punya niat membangun Banten ayo sama-sama. Padahal waktu sidang terakhir kita sudah bersalaman, ini masih saja (banding),” ujar Amri, Sabtu (13/1/2018).
KMS Herman Kuasa Hukum Kedzurriyatan Kesultanan Banten mengatakan, surat gugatan banding Bambang Wisanggeni sudah diterima pihak kedzurriyatan pada Kamis (11/1).
“Kami siap menghadapi (banding), pada intinya setelah diputuskan kami mengapresiasi putusan PA Serang,” katanya.(Nda)