Tangerang – Meski sudah memasuki hari akhir masa perpanjangan pendaftaran Calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang, Selasa (16/1/2018), belum ada satu pun kandidat lain yang mendaftar untuk melawan calon petahana.
Komisioner KPU Kota Tangerang Banani Bahrul mengatakan, setelah diterimanya surat edaran perpanjangan masa pendaftaran dari KPU Pusat, belum ada yang mendatangi KPU Kota Tangerang untuk mendaftar. Tertanggal 15 Januari kemarin, surat edaran tersebut ditunjukan untuk 13 kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada serentak dengan satu pasangan calon peserta.
“Surat edaran ini kita terima kemarin, satu-satunya Kota yakni Kota Tangerang, yang lain Kabupaten,” tutur Banani, Selasa (16/1/2018).
Banani menambahkan, pihaknya telah mengundang seluruh partai politik untuk mensosialisasikan perpanjangan masa pendaftaran. Namun, hingga kini belum ada partai politik yang berniat untuk mencalonkan yang lain.
“Seluruhnya hadir kecuali Gerindra dan Hanura. Informasi bahwa mengacu ke peraturan KPU no 14 tahun 2015, pemilu satu calon apabila ada kondisi penundaan, ada perpanjangan pendaftaran, ada hari sosialisasi selama 3 hari,” ungkapnya.
Meski begitu, berdasarkan edaran yang diterima KPU Kota Tangerang, perpanjangan masa pendaftaran tersebut dibuka hanya untuk jalur Parpol. Sementara untuk jalur independen tidak diperkenankan lantaran masa penyampaian dukungan pada 25 sampai dengan 29 November 2017 lalu telah lewat.
“Pada proses perpanjangan tentu tidak mungkin menerima dari independen, hanya ada satu yang masih dimungkinkan, yakni dari jalur Parpol,” tandasnya.(Zie)