Cilegon – Regulasi pengoperasian Kapal Landing Craft Tank (LCT) yang saat ini melayani perlintasan penyeberangan Bojonegara-Bakahueni, dinilai jauh dari standarisasi keselamatan sebagai kapal penyeberangan yang mengangkut penumpang.
“LCT ini mempunyai satu regulasi yang tidak sebaik standarisasi kapal-kapal penumpang yang berada di Pelabuhan Merak. Jadi, ini tentu sangat membahayakan penumpang atau mungkin membuat suatu pelayanan yang kurang bagus terhadap masyarakat,” kata Anggota Komisi VI DPR RI Bambang Haryo kepada wartawan, Rabu (17/1/2018).
Bambang juga heran, kapal LCT yang kondisinya masih jauh di bawah standarisasi keselamatan dan kenyamanan, tapi diperbolehkan beroperasi.
Menurut Bambang, saat ini ada 68 kapal penumpang yang melayani penyeberangan di lintasan Merak-Bakahueni. Dari jumlah itu, 50-60 persennya belum bisa beroperasi karena terbentur dengan Peraturan Mentri Perhubungan (Permenhub) Nomor 88 Tahun 2014 Tentang Pengaturan Ukuran Kapal Angkutan Penyebrangan di Pelabuhan Merak-Bakahueni.
“Perlu saya jelaskan bahwa lintasan penyeberangan Merak-Bakauheni ini ada 68 kapal. Dari 68 kapal itu 50-60 persen belum bisa beroperasi. Itu kapal-kapal yang sangat layak, sangat bagus untuk kepentingan publik. Sedangkan untuk kapal LCT sendiri masih jauh di bawah standarisasi baik keselamatan maupun kenyamanan, tapi kenapa boleh dioperasikan ,” imbuhnya.
Bambang menegaskan perlintasan penyebrangan Merak-Bakauheni merupakan lintasan komersial. Sehingga hanya kapal- kapal yang sesuai standarisasi keselamatan dan kenyamanan yang boleh beroperasi.
“Kita (Komisi VI) akan menanyakan ke Kementerian Perhubungan apakah pelabuhan Bojonegara ada izin atau tidaknya,” tegasnya. (Rus)