Tangerang – Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek rumah tempat produksi narkoba jenis ekstasi di Perumahan Alam Raya, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Rabu (17/1/2018). Dua orang tersangka berhasil ditangkap.
Dua tersangka yang berhasil diringkus yaitu Lau Hanto (48) sebagai pengendali dan pengolah bahan baku beserta Anyiu (33) sebagai pencetak tablet.
“Tersangka atas nama Anyiu merupakan target pencarian kita (BNN) sejak 2013. Sementara, Lau merupakan temannya Anyiu yang bertugas melakukan produksi sekaligus meracik bahan-bahan,” ujar Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari, Rabu, (17/1/2018).
BACA JUGA : BNN Gerebek Rumah yang Dijadikan Pabrik Ekstasi di Tangerang
Arman menjelaskan, rumah produksi ekstasi itu dikendalikan dan dimiliki narapidana dari lapas Cipinang bernama Nico. Sosok Nico pernah melakukan tindak pidana narkoba dan penembakan Transjakarta di 2013.
“Nico juga pernah terlibat dalam pembuatan dan produksi ekstasi di tahun 2013 dan penembakan busway dua tahun lalu,” kata Arman.
Selain menangkap dua tersangka, petugas juga berhasil mengamankan 11 ribu butir ekstasi siap edar, 5 alat cetak untuk membuat logo dan 2 mesin cetak otomatis yang bisa menghasilkan 7 ribu ekstasi per harinya.(Zie)