Tangerang – Arifin (20), seorang pemuda warga Kampung Cihelang, Kelurahan Dago, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, ini babak belur dihakimi massa setelah tertangkap basah mencuri sepeda motor Honda Scoppy B 6942 GHH di Perumahan Dasana Indah, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa, Dua Kabupaten Tangerang. Motor itu milik seorang warga bernama Maulana Hasan (25).
Beruntung saat pelaku dihakimi massa saat kedapatan mencuri motor di wilayah tersebut, tim Vipers Polsek Kelapa Dua yang sedang melakukan patroli di wilayah Perumahan Dasana Indah berhasil mengamankan pelaku dari amukan warga.
“Mendapat informasi bahwa ada pelaku curanmor yg sedang dikejar masyarakat di wilayah Perumahan tersebut, kemudian tim Vipers bersama-sama dengan warga dapat mengamankan pelaku,” kata Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Endang Sukmawijaya, Rabu (17/1/2018).
Saat di Interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian motor diwilayah tersebut. Dirinya melakukan pencurian motor bersama Ikok yang masih dalam pengejaran petugas.
“Saat dimintai keterangan pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor Honda Scoopy warna merah No. Pol. B 6942 GHH bersama temannya yg bernama Ikok yg berhasil melarikan diri,” tuturnya.
Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan nomor polisi B 6942 GHH dalam keadaan kunci stang rusak dan satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna merah milik pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara.(Zie)