Lebak – Jajaran pemerintah desa di Kabupaten Lebak diminta tidak terlibat politik praktis pada perhelatan Pilkada. Meski dipastikan hanya diikuti oleh pasangan petahana Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi, perangkat desa diminta bersikap netral dan tidak mengkampanyekan calon.
BACA JUGA: KPU Lebak Dorong Pemilih Pemula Ikut Andil di Pilkada
“Harus profesional, tidak boleh ikut-ikutan (kampanye),” kata Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lebak, Lingga Segara, Kamis (18/1/2018).
Larangan tersebut kata Lingga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kepala desa maupun perangkat desa dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye calon.
BACA JUGA: Cecep Sumarno Yakin Pilkada Lebak Tak Calon Tunggal
“Kalau kedapatan terlibat tentu ada sanksinya. Jadi saya harap, perangkat desa bisa menjaga netralitas dan membantu kelancaran Pilkada,” ucapnya.(Nda)