Cilegon – Pengusaha pelayaran yang tergabung dalam Indonesian National Shipowners Association (INSA) mengusulkan agar Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghapus tarif kendaraan golongan IX di lintasan Merak-Bakauheni yang berkisar Rp3.251.200.
BACA JUGA: Dermaga di Pelabuhan Merak dan Bakauheni Harus Ditambah Dua Kali Lipat
Pemberlakukan tarif tersebut tertuang dalam Permenhub Nomor 30 Tahun 2017 tentang Tarif Penyeberangan Angkutan Penyeberangan Lintasan antara Provinsi dan Keputusan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry.
Ketua DPC INFA Merak, Hasyir Muhammad mengatakan, pemberlakuan tarif kendaraan golongan IX menyebabkan beralihnya truk muatan barang dari Merak-Bakauheni ke lintasan Bojonegara-Bakauheni dan Tanjung Priok-Panjang.
“Ada 4.000 unit truk ekspedisi dari semua golongan yang menggunakan jasa penyeberangan Merak-Bakauheni, tapi sejak pengoperasian dua lintasan itu, setengahnya memilih beralih,” keluh Hasyir, Kamis (18/1/2018).
Beralihnya 2.000 truk kata Hasyir dikarenakan dua lintasan, Bojonegara-Bakauheni dan Tanjung Priok-Panjang tidak terdapat golongan IX. Hasyir yakin, jika tarif golongan 9 dihapus, 50% kendaraan akan kembali ke Merak.
“Di dua lintasan itu paling tinggi golongan VII, jelas tarifnya lebih murah. Kalau usulan ini diterima, saya yakin setengahnya balik lagi,” katanya.
Sementara itu, GM PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak, Fahmi Alweni enggan memberi tanggapan lebih jauh soal usulan INSA.
“Kalau nanti usulan itu diterima pemerintah, kami sebagai pengaman kebijakan pemerintah tentu patuh,” singkatnya.(Nda)