Andika Hazrumy: Jangan Perdanya Banyak tapi Implementasinya Kurang

Date:

Andika Hazrumy
Wagub Banten, Andika Hazrumy. (Dok. Banten Hits/Mahyadi)

Serang – Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy menekankan bahwa dalam sebuah regulasi yang dihasilkan, poin terpentingnya terletak pada tataran pelaksanaan yang mesti dipastikan mendorong tercapainya tujuan dari lahirnya regulasi tersebut.

BACA JUGA: Wagub Dorong Pembentukan Perda Pemberdayaan PKL, APKLI: Surabaya Contohnya

Salah satunya terkait dengan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang kini sudah masuk ke tahap jawaban fraksi atas tanggapan gubernur. Andika mengingatkan, perda tersebut harus mampu melindungi dan memberdayakan petani di Banten.

“Jangan sampai perdanya banyak, tapi implementasinya kurang. Petani tetap saja tidak terangkat kesejahteraan hidupnya, tidak terlindungi, tidak terberdayakan. Jadi, ini harus dibahas komprehensif agar melahirkan perda yang aplikatif,” kata Andika, Kamis (18/1/2018).

Pada tataran konsep, Andika melihat, rapeda perlindungan petani sudah sangat baik karena mengatur bagaiamana upaya Pemprov Banten melindungi dan memberdayakan petani. Mulai dari pra-bercocok tanam seperti ketersediaan lahan, bibit hingga obat-obatan pertanian yang terjangkau, hingga masa bercocok tanam yang di antaranya meliputi keberadaan irigasi yang mendukung.

BACA JUGA: Banten Masih Tertinggal soal Teknologi Pertanian

Kemudian pada pasca-panen yang meliputi upaya menjaga harga agar tetap stabil di level petani, hingga bagaimana hasil pertanian dapat dipasarkan secara menguntungkan petani.

“Secara spesifik, regulasi ini menyebut bahwa petani dimaksud yang wajib dilindungi dan diberdayakan adalah petani penggarap yang tidak memiliki lahan, dan kalau pun memiliki lahan tapi luasnya tidak sampai dua hektar,” ungkap Andika.

Dalam draf Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Perlindungan dan pemberdayaan petani bertujuan meningkatkan kemandirian dan kedaulatan petani dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup yang lebih baik. Selian itu, perda ini juga bertujuan melindungi petani dari kegagalan panen dan risiko harga; serta menyediakan prasarana dan sarana pertanian yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha tani.

BACA JUGA: Perbaiki Jalan dan Jembatan, Pemprov Banten Siapkan Angaran Rp 1,4 Triliun

Perlindungan dan pemberdayaan petani juga dimaksudkan untuk menumbuhkembangkan kelembagaan pembiayaan pertanian yang melayani kepentingan usaha tani. Lalu, untuk meningkatkan kemampuan dan kapasitas petani serta kelembagaan petani dalam menjalankan usaha tani dan usaha penangkapan ikan yang produktif, maju, modern, bernilai tambah, berdaya saing, mempunyai pangsa pasar dan berkelanjutan. Terakhir, untuk memberikan kepastian hukum bagi terselenggaranya usaha tani.

Selain Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, tiga raperda lainnya yang juga tengah dibahas adalah Raperda Percepatan Pembangunan Infrastruktur Jalan dengan Pembiayaan Tahun Jamak; Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum; dan Pengelolaan Air Libah Domestik.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Mulai Sekarang Jangan Hanya Biasakan Buang Sampah pada Tempatnya, Tapi Simpan Sampah Sesuai Kategorinya!

Berita Tangerang - Mindset masyarakat soal sampah harus diubah....

Pemkab Serang Gelar Razia KTP bagi Pendatang Baru 29 April – 5 Mei 2024

Berita Serang - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang melalui...

Kalian Pendatang Baru di Kota Tangerang dan Ingin Urus Pindah Domisili? Simak Info Resmi Ini!

Berita Tangerang - Buat kalian warga pendatang baru di...