Pandeglang – Rencana pengukuran lahan seluas 462 hektar yang menjadi sengketa antara warga dan PT Banten West Java (BWJ), Jumat (19/1/2018) batal dilakukan.
Adu argumen antara warga dengan PT BWJ selaku pengembang KEK Tanjung Lesung sempat terjadi. Warga bersikeras, pengukuran tetap dilakukan sesuai dengan agenda yang sudah diputuskan pada pertemuan pekan lalu. Warga juga menyesalkan sikap PWJ yang dinilai tak konsisten dan melanggar perjanjian.
BACA JUGA: PT BWJ dan Warga Siap Buktikan Kepemilikan Lahan di Tanjung Lesung
Ketegangan akhirnya reda setelah perwakilan Pemkab Pandeglang dan polisi memediasi. Hasilnya, pengukuran ditunda lantaran tidak dihadiri oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pengukuran pun disepakati agar dilakukan oleh BPN.
Camat Panimbang, Suaedi Kurdiatna mengaku akan segera menyampaikan kepada bupati terkait persoalan lahan sengketa tersebut untuk memutuskan bagaiamana mekanisme penyelesaiannya.
“Nanti akan diputuskan pimpinan, karena masing-masing pihak menolak persoalan ini ditempuh melalui jalur hukum,” kata Suaedi.
BACA JUGA: Dewan Minta Pengembang KEK Tanjung Lesung Diganti
Suaedi yang mewakili pemerintah daerah juga menyayangkan, orang yang selama ini merupakan juru bicara BWJ justru hanya diam.
“Kalau awalnya sudah dikuasakan ke Pak Maheno, ya sudah dia saja yang bicara biar satu pintu. Ini kan tidak, malah Pak Kunto yang banyak bicara, enggak akan nyambung nantinya,” tandasnya.(Nda)