Pandeglang – Razia pelajar yang kedapatan membolos oleh petugas Satpol PP Pandeglang pada Rabu (10/1/2018) lalu menuai kritik dari berbagai pihak.
Aparat penegak perda di Pandeglang dinilai mencederai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penyebabnya, razia yang berhasil menjaring sejumlah pelajar tersebut dipublis oleh akun Twitter milik Satpol PP Pandeglang dengan memampang jelas wajah para pelajar yang terjaring.
Pasal 64 Undang-Undang Perlindungan Anak menyebut, perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum maka harus diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya, terutama hindari publikasi wajah maupun identitas.
“Sudah jelas kok aturannya, ibu akan segera berkordinasi dengan Satpol PP agar ke depan penindakan terhadap pelajar perlu ada pendampingan,” kata Kepala DP2KBP3A Pandeglang, Raden Dewi Setiani, Kamis (18/1/2018).
Menurut Dewi, razia yang dilakukan dalam rangka penegakkan aturan memang perlu dilakukan, Namun, penindakan juga harus sesuai dengan ketentun perundangan jika sasarannya adalah anak.
Hal senada dikatakan Ketua Pandeglang Care Movement, Aank Ahmed yang khawatir hal tersebut akan menimbulkan beban psikologis anak.
“Banyak alasan mengapa anak melakukan konflik dengan hukum (bermasalah-red), akan tetapi hak anak juga harus dilindungi,” kata Aank.(Nda)