Tangerang – Hanya masalah sepele karena melihat seorang pemuda, membuat korban Agus (46) harus menjadi korban penganiayaan, usai dipukuli menggunakan pipa besi oleh seorang pemuda bernama Andri Maulana alias Nana (22).
Pemuda ini kini harus mendekam di jeruji besi kantor polisi, usai berhasil ditangkap anggota Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mauk.
Nana ditangkap polisi setelah melakukan aksi pengeroyokan terhadap korban di pinggir Jalan Kampung Lontar, Desa Lontar, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Sabtu (15/1/2018) lalu.
“Saat itu korban sedang membeli nasi goreng di lokasi kejadian, kemudian datang pelaku bersama rekannya berboncengan menggunakan sepada motor dan berhenti di dekat korban. Setelah itu pelapor melihat ke arah pelaku yang kemudian marah-marah karena diliatin oleh Agus,” ungkap Kapolsek Mauk AKP Teguh Kuslantoro, Jum’at (19/1/2018).
Setelah kejadian tersebut, pelaku sempat diantarakan pulang oleh rekannya. Namun ternyata tersangka masih kesal dengan korban dan kembali menghampirinya.
“Pelaku ini sempat pulang ke rumahnya, dan tidak lama kemudian dia kesal dengan korban lalu mendatangi kembali saat korban berada di rumahnya dan mengambil sepotong pipa besi. Korban dipukul saat sedang menutup rolling dor,” tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(Zie)